Indonesia merupakan negara hukum, hal tersebut dinyatakan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Berdasarkan rechstaat
sebagai landasan konseptual, itu menggambarkan bahwa Indonesia tanpa
adanya konstitusi pun merupakan negara yang selalu berdasarkan hukum. Ini pun menjadi keadaan yang faktual seperti cerita lama Van Vollen Hoven yang menunjukkan adanya 19 wilayah hukum (rechtskringen) di Indonesia.
Arti Dan Maksud Sebutan "Indon" Oleh Malaysia
NII KW IX
LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)
Inkar Sunnah
Ahmadiyah
Salamullah
Isa Bugis
Baha’i
Pluralisme Agama, JIL (Jaringan Islam Liberal)
Orang yang menyamakan semua Agama, hingga Islam disamakan dengan Yahudi, Nasrani, dan agama-agama kemusyrikan, mereka juga sesat dan menyesatkan. Itulah kelompok yang berpaham pluralisme agama, yang sejak Maret 2001 menamakan diri sebagai JIL (Jaringan Islam Liberal) yang dikoordinir oleh Ulil Abshar Abdalla. Ulil tidak mengakui adanya hukum Tuhan, hingga syariat mu’amalah (pergaulan antar manusia). Perintah syari’at jilbab, qishash, hudud, potong tangan bagi pencuri dan sebagainya itu tidak perlu diikuti. Bahkan larangan nikah antara Muslim dengan non Muslim dianggap tidak berlaku lagi, karena ayat larangannya dianggap tidak jelas. Vodca (minuman keras beralkohol lebih dari 16%) pun menurut Ulil bisa jadi di Rusia halal, karena udaranya dingin sekali.
Lembaga Kerasulan
Sumber Referensi
Penegakkan Hukum Di Indonesia
Dari penjelasan di atas, pada dasarnya Indonesia tidak dapat dilepaskan dari hukum. Kata hukum disini seperti hal yang sudah tidak ada nilainya untuk rakyat menengah kebawah. Oleh
karenanya, sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini hukum ibarat
sebuah pisau yang sangat tajam jika digunakan ke bawah namun sangat
tumpul jika digunakan ke atas. Hukum di Indonesia saat ini dapat dikendalikan dengan mudahnya oleh orang-orang yang berkuasa. Maksud orang-orang yang berkuasa disini adalah unsur politik. Semuanya dapat dikendalikan, hal ini memicu terjadinya Negara kekuasaan sentralis (machstaat).
Unsur politik merupakan unsur utama yang menjadikan hukum di Indonesia seperti Negara yang tidak mempunyai hukum. Banyak masalah-masalah Negara yang ditimbulkan oleh unsur politik. Bahkan Ketua KPK pun mengakui salah satu masalah Negara yaitu proses pemberantasan korupsi terhambat oleh politik(Republika, Rabu, 27 Juli 2001). Kasus-kasus hukum saat ini cenderung melibatkan organisasi politik dan jabatan. Syafi’i ma’arif menyatakan jika
keadaan hukum saat ini tidak segera diatasi dan disembuhkan maka dalam
jangka panjang akan mengakibatkan lumpuhnya penegakkan hukum di
Indonesia.
Hukum saat ini cenderung sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan para penguasa-penguasa Negara. Pada
masa kolonialisme, hukum dijadikan alat untuk menjajah warga pribumi.
Pada masa Presiden Soekarno hukum dijadikan alat revolusi. Pada masa
pemerintahan Presiden Soeharto hukum dijadikan alat pembangunan. Adapun
pada masa reformasi sampai sekarang hukum dijadikan alat kekuasaan
(politik). Hal ini yang menjadi salah satu faktor penyabab hancurnya
penegakkan hukum di Indonesia.
Faktor-Faktor Hancurnya Sebuah Penegakkan Hukum
1. Penegak hukum menegakkan hukum sesuai dengan hukum namun tidak mewujudkan keadilan.
Contoh : pencurian sandal jepit yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
2. Penegak hukum menegakkan keadilan tanpa melandasinya dengan suatu hukum.
Hukum
dan keadilan seharusnya berjalan seiringan. Penegak hukum perlu
menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan.
Demikian juga penegak hukum perlu menegakkan keadilan namun juga harus
mendasarkannya pada suatu aturan hukum.
Ketidakadilan Dalam Hukum
Dunia hukum saat ini mendapatkan sorotan tajam dari berbagai masyarakat dalam negeri maupun luar negeri. Bagaimana
tidak, selain tidak benar-benar dijalankan berdasarkan pancasila dan
UUD, hukum Negara di Indonesia juga tidak seimbang. Terlihat
jelas bahwa kasus-kasus lebih memberatkan pada masyarakat kecil seperti
contoh di atas yaitu kasus sandal jepit sedangkan para pejabat
pemerintahan yang kasus-kasusnya bisa direkayasa dengan mengandalkan
uang dan jabatan tinggi, sampai saat ini kasus tersebut masih belum
selesai dengan tanggapan yang minim dari para penegak hukum pemerintahan
Indonesia. Hal tersebut
membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak sesuai dengan hukum Negara
yaitu sila kelima dalam pancasila yang bunyinya : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Contoh kasus yang membuktikan bahwa tidak adanya keadilan dalam hukum di Indonesia. Di
Indonesia kita bisa melihat seberapa mudahnya memutar-balikkan suatu
kasus. Bagaimana suatu kasus kecil dapat menjadi besar, dan sebaliknya,
kasus besar yang menghabiskan uang Negara bisa di buat menjadi lebih
ringan atau dianggap sebagai kasus kecil. Contoh saja di Banyumas, Jawa
Tengah seorang nenek mengambil 3 buah kakao yang bernilai Rp 2000 milik
PT. Rumpun Sari Anta (RSA) yang mendapatkan hukuman pidana 1 bulan 15
hari dengan masa percobaan 3 bulan. Sedang dalam kasus Panda Nababan
yang berkedudukan selaku sekretaris fraksi PDIP yang di duga menerima
uang suap Rp 1,5 miliar dalam kasus travel cek dalam pemilihan Deputi
Gubernur senior Bank Indonesia pada tahun 2004 yang diungkap oleh jaksa
penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (KPK) hanya diberi hukuman
selama 1 tahun 5 bulan. Menyedihkan sekali melihat para penegak hukum di
Indonesia tidak berlaku adil terhadap semua kalangan masyarakat.
Walaupun
kasus ini masih diduga adanya rekayasa, tetapi kita bisa melihat dengan
menerima Rp 1,4 miliar para penegak hukum memberikan hukuman 1 tahun 5
bulan sangat tidak sebanding dengan kasus Nenek Minah yang hanya
mengambil 3 buah biji kakao yang bernilai Rp 2000 yang kemudian mendapat
hukuman selama 1 bulan 15 hari penjara.
Selain kasus-kasus yang terjadi pada kalangan atas dan kalangan bawah. Hukum di Indonesia juga tercemar oleh para aparat hukum seperti jaksa dan hakimnya. Kasusnya adalah seorang jaksa tidak bisa
membuktikan kesalahan seorang terdakwa di pengadilan, bahkan terakhir
muncul satu kasus dimana jaksa gagal melaksanakan tugasnya sebagai
penegak hukum yang baik setelah surat dakwaannya dinyatakan tidak dapat
diterima. Adanya surat dakwaan yang tidak dapat diterima oleh majelis
hakim, menunjukkan bahwa jaksa tersebut telah menjalankan tugasnya
dengan tidak profesional dan bertanggung jawab. Ironisnya tidak
diterimanya surat dakwaan tersebut disebabkan karena hampir sebagian
besar tanda tangan di berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan tanda
tangan palsu.
Hakim
sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan
adanya keadilan, ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat.
Banyaknya putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat. Banyaknya
kekecewaan terhadap pengadilan (hakim) ini terkait dengan merebaknya isu
mafia peradilan yang terjadi di tubuh lembaga berlambang pengayoman
tersebut. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret
nama pimpinan tertingginya sebagai salah satu mafia peradilan. Sungguh ironis sekali kenyataan yang kita lihat sampai hari ini, yang semakin membuat bopeng wajah hukum Indonesia.
Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum (diregardling the law), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law), ketidakpercayaan pada hukum (distrusting the law) serta adanya penyalahgunaan hukum (misuse of the law).
Arti Dan Maksud Sebutan "Indon" Oleh Malaysia
Orang Indonesia mengatakan bahwa orang Malaysia itu tidak kreatif,
maling, gak tahu diri, dan berbagai hal yang menjelek-jelekkan
Malaysia.Disatu sisi yang lain, orang Malaysia pun tidak mau kalah dan
tidak mau diam, mereka mengatakan dasar indon, indonesia rasuah
(korupsi), indonesia bodoh, dan berbagai hal-hal lain yang menjelekkan
indonesia.
Perkataan “indon” yang sering kita dengar di berbagai media massa dan perkataan orang malaysia sebenernya mengandung 2 pengertian.
1. Pengertian “indon” diucapkan karena semata-mata hanya ingin memudahkan pengucapannya dalam memanggil orang Indonesia. Untuk yang satu ini saya banyak bertanya kepada teman-teman orang malaysia di kampus dan mendapatkan penjelasan bahwa, pemanggilan kata “indon” semata-mata hanyalah untuk memudahkan dan menyingkat saja, bukan untuk menjelek-jelekkan atau merendah-rendahkan kita sebagai orang indonesia.
2. Sedangkan pengertian “indon” yang satu lagi ini lebih bersifat ke arah penghinaan dan menyamakan semua orang indonesia dengan pembantu ataupun TKI.Mereka memanggil dengan sebutan “indon” memang dengan tujuan untuk menghina dan merendahkan orang Indonesia.
Lalu bagaimana cara membedakan orang Malaysia yang menggunakan kata “indon” untuk sekedar menyingkat saja dan tanpa maksud apa-apa dibandingkan dengan pengucapan “indon” untuk menghina dan merendahkan?semuanya bisa terlihat dari intonasi dan cara pengucapannya. tentunya akan berbeda intonasi pemanggilan yang merendahkan dan tidak merendahkan. Tetapi yang jelas, apabila ada orang Malaysia yang memanggil kita dengan sebutan “indon” kita bisa dengan halus mengatakan bahwa kita adalah orang Indonesia bukan “indon”. Dari situ mereka akan mengerti dengan sendirinya.
Pengucapan “indon” dari orang malaysia kepada kita sungguh membuat kita kesal. akan tetapi melihat dari hal ini, sesungguhnya ini merupakan cambukan yang sangat keras terhadap kita semua sebagai orang Indonesia. banyak saya dengar orang Indonesia memaki-maki dengan keras dan lagi-lagi ucapan Soekarno terucap kembali..”ganyang malaysia”. akan tetapi, melihat permasalahan ini, saya mencoba melihat dari sisi yang lain. buat apa kita harus marah bila dibilang “indon”? Saya mencoba mengklasifikasikan orang-orang indonesia yang pemikirannya masih seperti “indon”, apa ciri-cirinya:
1. Hanya bisa memaki, mencaci, menghardik, dan mengeluarkan perkataan yang negatif mengenai Malaysia
2. Menyebarkan sentimen-sentimen keburukan mengenai malaysia kepada orang lain tanpa melihat sisi positifnya yang bisa kita pelajari
3. Hanya bisa marah-marah tidak jelas dan tidak pernah mau berfikir dan melakukan tindakan untuk memperbaiki citra Indonesia agar menjadi lebih baik.
Itu mungkin sebagaian ciri orang-orang yang berfikiran masih seperti “indon”. Sebetulnya kita tidak perlu marah dan balas saling memaki. Justru, ciri-ciri yang dibahas diatas tersebutlah yang seperti “indon” dan wajib untuk kita merubahnya.
Mari berkaca dari malaysia saat ini. Sumber daya yang terbatas, kekayaan alam yang tidak banyak, negara yang luas wilayahnya tidak ada apa-apanya dibanding dengan pulau jawa, kebudayaan yang dia punya pun biasa saja malahan mirip sekali dengan kebudayaan kita semua, belum lagi dari segi demokrasi pemerintahnya pun jauh sekali kalau kita bandingkan dengan negara kita tercinta. tetapi pertanyaannya adalah kenapa malaysia sekarang bisa lebih maju daripada indonesia dari banyak segi diantaranya adalah pendidikan, ekonomi, infrastruktur pembangunan, manajemen pariwisata, dan banyak lagi?kenapa ini semua bisa terjadi padahal dulunya malaysia bukan apa-apanya bagi indonesia?
Sudah saatnya berhenti menjelek-jelekkan dan memompa sentimen negatif terhadap malaysia. sudah saatnya berhenti berfikir seperti orang “indon”. Mari mencoba mempelajari dengan seksama dan cermat, mengapa malaysia bisa lebih maju daripada Indonesia saat ini. Menurut pendapat saya, ada beberapa hal yang harus kita lakukan sebagai anak bangsa untuk memperbaiki citra Indonesia. hal ini bisa dilakukan dari tataran paling terkecil yaitu diri sendiri. Menurut saya ada beberapa hal yang wajib kita lakukan:
1. Bersikap dan berprilaku berdasarkan akhlak yang baik, karena hal ini memberi gambaran positif tentang diri kita. apabila orang melihat kita secara baik, tentunya orang lain pun akan respek kepada kita semua
2. Belajar dengan serius sesuai dengan bidang kemampuannya masing-masing dan mengimplementasikan ilmu yang dipunya dalam membangun Indonesia agar lebih maju.
3. Mulai dari sekarang memperkenalkan Indonesia sebagai negara yang indah,nyaman, aman, damai, dan berbagai hal positif lainnya. Coba untuk membangun imej Indonesia lebih baik di dunia dengan kemampuan yang kamu punya. Apabila kamu seorang penulis,tuliskanlah mengenai hal-hal positif mengenai Indonesia, dan banyak lagi contoh-contoh lainnya sesuai dengan kemampuan kamu.
4. Berprestasi dalam hal apa pun. Semakin kamu berprestasi di bidang apapun yang kamu geluti, hal ini akan membawa dampak dan efek positif mengenai Indonesia. Apabila kamu seorang atlit olahraga, harumkan nama Indonesia dengan prestasi olahragamu, apabila kamu seorang pelajar, harumkan nama Indonesia dengan prestasi akademikmu yang luar biasa, dan contoh-contoh lainnya.
Ajaran Agama Sesat Yang Ada Di Indonesia
Komunitas Penimbrung Qur’an Sunnah
Perkataan “indon” yang sering kita dengar di berbagai media massa dan perkataan orang malaysia sebenernya mengandung 2 pengertian.
1. Pengertian “indon” diucapkan karena semata-mata hanya ingin memudahkan pengucapannya dalam memanggil orang Indonesia. Untuk yang satu ini saya banyak bertanya kepada teman-teman orang malaysia di kampus dan mendapatkan penjelasan bahwa, pemanggilan kata “indon” semata-mata hanyalah untuk memudahkan dan menyingkat saja, bukan untuk menjelek-jelekkan atau merendah-rendahkan kita sebagai orang indonesia.
2. Sedangkan pengertian “indon” yang satu lagi ini lebih bersifat ke arah penghinaan dan menyamakan semua orang indonesia dengan pembantu ataupun TKI.Mereka memanggil dengan sebutan “indon” memang dengan tujuan untuk menghina dan merendahkan orang Indonesia.
Lalu bagaimana cara membedakan orang Malaysia yang menggunakan kata “indon” untuk sekedar menyingkat saja dan tanpa maksud apa-apa dibandingkan dengan pengucapan “indon” untuk menghina dan merendahkan?semuanya bisa terlihat dari intonasi dan cara pengucapannya. tentunya akan berbeda intonasi pemanggilan yang merendahkan dan tidak merendahkan. Tetapi yang jelas, apabila ada orang Malaysia yang memanggil kita dengan sebutan “indon” kita bisa dengan halus mengatakan bahwa kita adalah orang Indonesia bukan “indon”. Dari situ mereka akan mengerti dengan sendirinya.
Pengucapan “indon” dari orang malaysia kepada kita sungguh membuat kita kesal. akan tetapi melihat dari hal ini, sesungguhnya ini merupakan cambukan yang sangat keras terhadap kita semua sebagai orang Indonesia. banyak saya dengar orang Indonesia memaki-maki dengan keras dan lagi-lagi ucapan Soekarno terucap kembali..”ganyang malaysia”. akan tetapi, melihat permasalahan ini, saya mencoba melihat dari sisi yang lain. buat apa kita harus marah bila dibilang “indon”? Saya mencoba mengklasifikasikan orang-orang indonesia yang pemikirannya masih seperti “indon”, apa ciri-cirinya:
1. Hanya bisa memaki, mencaci, menghardik, dan mengeluarkan perkataan yang negatif mengenai Malaysia
2. Menyebarkan sentimen-sentimen keburukan mengenai malaysia kepada orang lain tanpa melihat sisi positifnya yang bisa kita pelajari
3. Hanya bisa marah-marah tidak jelas dan tidak pernah mau berfikir dan melakukan tindakan untuk memperbaiki citra Indonesia agar menjadi lebih baik.
Itu mungkin sebagaian ciri orang-orang yang berfikiran masih seperti “indon”. Sebetulnya kita tidak perlu marah dan balas saling memaki. Justru, ciri-ciri yang dibahas diatas tersebutlah yang seperti “indon” dan wajib untuk kita merubahnya.
Mari berkaca dari malaysia saat ini. Sumber daya yang terbatas, kekayaan alam yang tidak banyak, negara yang luas wilayahnya tidak ada apa-apanya dibanding dengan pulau jawa, kebudayaan yang dia punya pun biasa saja malahan mirip sekali dengan kebudayaan kita semua, belum lagi dari segi demokrasi pemerintahnya pun jauh sekali kalau kita bandingkan dengan negara kita tercinta. tetapi pertanyaannya adalah kenapa malaysia sekarang bisa lebih maju daripada indonesia dari banyak segi diantaranya adalah pendidikan, ekonomi, infrastruktur pembangunan, manajemen pariwisata, dan banyak lagi?kenapa ini semua bisa terjadi padahal dulunya malaysia bukan apa-apanya bagi indonesia?
Sudah saatnya berhenti menjelek-jelekkan dan memompa sentimen negatif terhadap malaysia. sudah saatnya berhenti berfikir seperti orang “indon”. Mari mencoba mempelajari dengan seksama dan cermat, mengapa malaysia bisa lebih maju daripada Indonesia saat ini. Menurut pendapat saya, ada beberapa hal yang harus kita lakukan sebagai anak bangsa untuk memperbaiki citra Indonesia. hal ini bisa dilakukan dari tataran paling terkecil yaitu diri sendiri. Menurut saya ada beberapa hal yang wajib kita lakukan:
1. Bersikap dan berprilaku berdasarkan akhlak yang baik, karena hal ini memberi gambaran positif tentang diri kita. apabila orang melihat kita secara baik, tentunya orang lain pun akan respek kepada kita semua
2. Belajar dengan serius sesuai dengan bidang kemampuannya masing-masing dan mengimplementasikan ilmu yang dipunya dalam membangun Indonesia agar lebih maju.
3. Mulai dari sekarang memperkenalkan Indonesia sebagai negara yang indah,nyaman, aman, damai, dan berbagai hal positif lainnya. Coba untuk membangun imej Indonesia lebih baik di dunia dengan kemampuan yang kamu punya. Apabila kamu seorang penulis,tuliskanlah mengenai hal-hal positif mengenai Indonesia, dan banyak lagi contoh-contoh lainnya sesuai dengan kemampuan kamu.
4. Berprestasi dalam hal apa pun. Semakin kamu berprestasi di bidang apapun yang kamu geluti, hal ini akan membawa dampak dan efek positif mengenai Indonesia. Apabila kamu seorang atlit olahraga, harumkan nama Indonesia dengan prestasi olahragamu, apabila kamu seorang pelajar, harumkan nama Indonesia dengan prestasi akademikmu yang luar biasa, dan contoh-contoh lainnya.
Ajaran Agama Sesat Yang Ada Di Indonesia
Berikut ini adalah daftar nama aliran sesat di Indonesia:
Komunitas Penimbrung Qur’an Sunnah
Golongan yang satu ini tidak mau disebut kelompok agama, tak mau pula
disebut sekuler. Tapi mereka menolak semua yang datang dari al-Qur’an
dan as-Sunnah. Kelompok ini muncul menjelang pertengahan abad 20 dengan
membatasi bahwa al-Qur’an dan as-Sunnah tidak bisa diberlakukan di
wilayah mereka, karena beralasan bahwa di tempat mereka bukanlah wilayah
al-Qur’an dan as-Sunnah. Mereka punya aturan-aturan tertentu yang
kadang masuk ke wilayah yang diatur al-Qur’an dan as-Sunnah dengan
“membantu” pelaksanaan praktisnya, dalam hal yang menguntungkan mereka.
Misalnya tentang pelaksanaan ibadah haji. Di sisi itulah al-Qur’an dan
as-Sunnah mereka terima, bahkan hampir mereka monopoli.
NII KW IX
NII (Negara Islam Indonesia) asalnya DI (Darul Islam, diproklamasikan
Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo, 7 Agustus 1949 di Cisayong
Tasikmalaya Jawa Barat). Kemudian nama NII itu berupa penjelasan singkat
tentang proklamasi. Pada tahun 1980-an ketika diadakan musyawarah tiga
wilayah besar (Jawa Barat, Sulawesi, dan Aceh) di Tangerang Jawa Barat,
diputuskan bahwa Adah Djaelani Tirtapradja diangkat menjadi Imam NII.
Lalu ada pemekaran wilayah NII yang tadinya 7 menjadi 9, penambahannya
itu KW VIII (Komandemen Wilayah VIII) Priangan Barat (mencakup Bogor,
Sukabumi, Cianjur), dan KW IX Jakarta Raya (Jakarta, Tangerang, Bekasi).
Pada dekade 1990-an KW IX dijadikan
sebagai Ummul Quro (ibukota negara) bagi NII, menggantikan Tasikmalaya,
atas keputusan Adah Djaelani. Karena pentingnya menguasai ibukota
sebagai pusat pemerintahan, maka dibukalah program negara secara lebih
luas, dan puncaknya ketika pemerintahan dipegang Abu Toto Syekh
Panjigumilang (yang juga Syekh Ma’had Al-Zaitun, Desa Gantar, Indramayu,
Jawa Barat) menggantikan Adah Djaelani sejak tahun 1992.
Penyelewengannya terjadi ketika pucuk
pimpinan NII dipegang Abu Toto. Ia mengubah beberapa ketetapan-ketetapan
Komandemen yang termuat dalam kitab PDB (Pedoman Dharma Bakti) seperti
menggantikan makna fai’ dan ghanimah yang tadinya bermakna harta
rampasan dari musuh ketika terjadi peperangan (fisik), tetapi oleh Abu
Toto diartikan sama saja, baik perang fisik maupun tidak. Artinya, harta
orang selain NII boleh dirampas dan dianggap halal. Pemahaman ini tidak
dicetuskan dalam bentuk ketetapan syura (musyawarah KW IX) dan juga
tidak secara tertulis, namun didoktrinkan kepada jamaahnya. Sehingga
jamaahnya banyak yang mencuri, merampok, dan menipu, namun menganggapnya
sebagai ibadah, karena sudah diinstruksikan oleh ‘negara’.
Dalam hal shalat, dalam Kitab
Undang-undang Dasar NII diwajibkan shalat fardhu 5 waktu, namun
perkembangannya, dengan pemahaman teori kondisi perang, maka shalat bisa
dirapel. Artinya, dari mulai shalat zuhur sampai dengan shalat subuh
dilakukan dalam satu waktu, masing-masing hanya satu rakaat. Ini doktrin
Abu Toto dari tahun 2000-an.
Mengenai puasa, mereka mengamalkan
hadits tentang mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka dengan cara,
sudah terbit matahari pun masih boleh sahur, sedang jam 5 sore sudah
boleh berbuka. Alasannya dalil hadits tersebut.
Gerakan ini mencari mangsa dengan jalan
setiap jamaah diwajibkan mencari satu orang tiap harinya untuk dibawa
tilawah. Lalu diarahkan agar hijrah dan berbaiat sebagai anggota NII.
Karena dengan baiat maka seseorang terhapus dari dosa masa lalu,
tersucikan diri, dan menjadi ahli surga. Untuk itu peserta ini harus
mengeluarkan shadaqah hijrah yang besarnya tergantung dosa yang
dilakukan. Anggota NII di Jakarta saja, saat ini diperkirakan 120.000
orang yang aktif.
LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)
Pendiri dan pemimpin tertinggi pertama
gerakan ini adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir
bin Irsyad. Lahir pada tahun 1915 di Desa Bangi, Kec. Purwoasri, Kediri,
Jawa Timur. Paham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran
Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik
Indonesia pada tahun 1971. Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan
dengan Darul Hadits/Islam, Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh
Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang
tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam
(LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972. Pengikut gerakan ini
pada pemilu 1971 berafiliasi dan mendukung GOLKAR).
Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa
Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan
Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh
pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama
Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama
oleh Jenderal Rudini (Mendagri), 1990/1991, menjadi LDII (Lembaga Dakwah
Islamiyah Indonesia).
Penyelewengan utamanya, menganggap
al-Qur’an dan as-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar
dari mulut imam atau amirnya). Gerakan ini membuat syarat baru tentang
sahnya keislaman seseorang. Orang yang tidak masuk golongan mereka
dianggap kafir dan najis.
Modus operandi gerakan ini mengajak
siapa saja ikut ke pengajian mereka secara rutin. Peserta akan diberikan
ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu
disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang
sah, benar. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, boleh ditebus dengan
uang oleh anggota ini.
Inkar Sunnah
Orang yang tidak mempercayai hadits Nabi saw sebagai landasan Islam, maka dia sesat. Itulah kelompok Inkar Sunnah.
Ada tiga jenis kelompok Inkar Sunnah. Pertama kelompok yang menolak hadits-hadits Rasulullah saw secara keseluruhan. Kedua, kelompok yang menolak hadits-hadits yang tak disebutkan dalam al-Qur’an secara tersurat ataupun tersirat. Ketiga,
kelompok yang hanya menerima hadits-hadits mutawatir (diriwayatkan oleh
banyak orang setiap jenjang atau periodenya, tak mungkin mereka
berdusta) dan menolak hadits-hadits ahad (tidak mencapai derajat
mutawatir) walaupun shahih. Mereka beralasan dengan ayat, “…sesungguhnya
persangkaan itu tidak berguna sedikitpun terhadap kebenaran” (Qs
An-Najm: 28). Mereka berhujjah dengan ayat itu, tentu saja menurut
penafsiran model mereka sendiri.
Inkar Sunnah di Indonesia muncul tahun
1980-an ditokohi Irham Sutarto. Kelompok Inkar Sunnah di Indonesia ini
difatwakan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai aliran yang sesat
lagi menyesatkan, kemudian dilarang secara resmi dengan Surat Keputusan
Jaksa Agung No. Kep-169/ J.A./ 1983 tertanggal 30 September 1983 yang
berisi larangan terhadap aliran inkarsunnah di seluruh wilayah Republik
Indonesia.
Orang yang mengakui adanya nabi lagi sesudah Nabi Muhammad saw maka mereka sesat.
Itulah kelompok Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad dari India sebagai nabi setelah Nabi Muhammad saw.
Gerakan Ahmadiyah didirikan oleh Mirza
Ghulam Ahmad di India. Mirza lahir 15 Februari 1835 M. dan meninggal 26
Mei 1906 M di India.
Ahmadiyah masuk ke Indonesia tahun 1935,
tapi mereka mengklaim diri telah masuk ke negeri ini sejak tahun 1925.
Tahun 2000, mendiang khalifah Ahmadiyah dari London, Tahir Ahmad,
bertemu dengan Presiden Abdurahman Wahid. Kini Ahmadiyah mempunyai
sekitar 200 cabang, terutama Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera
Barat, Palembang, Bengkulu, Bali, NTB dan lain-lain. Basis-basis
Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat dan Lombok telah dihancurkan massa
(2002/2003) karena mereka sesumbar dan mengembangkan kesesatannya.
Tipuan Ahmadiyah Qadyan, mereka mengaku
bahwa Mirza Ghulam Ahmad itu nabi namun tidak membawa syariat baru.
Tipuan mereka itu dusta, karena mereka sendiri mengharamkan wanitanya
nikah dengan selain orang Ahmadiyah. Sedangkan Nabi Muhammad saw tidak
pernah mensyariatkan seperti itu, jadi itu syari’at baru mereka.
Sedangkan Ahmadiyah Lahore yang di Indonesia berpusat di Jogjakarta
mengatakan, Mirza Ghulam Ahmad itu bukan nabi tetapi Mujaddid. Tipuan
mereka ini dusta pula, karena mereka telah mengangkat pembohong besar
yang mengaku mendapatkan wahyu dari Allah, dianggap sebagai mujaddid.
Agama Salamullah adalah agama baru yang menghimpun semua agama,
didirikan oleh Lia Aminuddin, di Jakarta. Dia mengaku sebagai Imam Mahdi
yang mempercayai reinkarnasi. Lia mengaku sebagai jelmaan roh Maryam,
sedang anaknya, Ahmad Mukti yang kini hilang, mengaku sebagai jelmaan
roh Nabi Isa as.
Dan imam besar agama Salamullah ini
Abdul Rahman, seorang mahasiswa alumni UIN Jakarta, yang dipercaya
sebagai jelmaan roh Nabi Muhammad saw.
Ajaran Lia Aminuddin yang profesi
awalnya perangkai bunga kering ini difatwakan MUI pada 22 Desember 1997
sebagai ajaran yang sesat dan menyesatkan. Pada tahun 2003, Lia
Aminuddin mengaku mendapat wahyu berupa pernikahannya dengan
pendampingnya yang dia sebut Jibril. Karena itu, Lia Aminuddin diubah
namanya menjadi Lia Eden sebagai lambang surga, menurut kitabnya yang
berjudul Ruhul Kudus.
Pengikutnya makin menyusut, kini tinggal 70-an orang, maka ada “wahyu-wahyu” yang menghibur atas larinya orang dari Lia.
Orang yang memaknakan al-Qur’an semaunya, tidak sesuai dengan petunjuk
Rasulullah saw, maka mereka sesat. Itulah kelompok Isa Bugis. Contohnya,
mereka memaknakan al-fiil yang artinya gajah menjadi meriam atau tank
baja. Alasannya di Yaman saat zaman Nabi tidak ada rumput maka tak
mungkin ada gajah. Kelompok ini tidak percaya mukjizat, dan menganggap
mukjizat tak ubahnya seperti dongeng lampu Aladin. Nabi Ibrahim
menyembelih Ismail itu dianggapnya dongeng belaka. Kelompok ini
mengatakan, tafsir al-Qur’an yang ada sekarang harus dimuseumkan, karena
salah semua. Al-Qur’an bukan Bahasa Arab, maka untuk memahami al-Qur’an
tak perlu belajar Bahasa Arab. Lembaga Pembaru Isa Bugis adalah Nur,
sedang yang lain adalah zhulumat, maka sesat dan kafir. Itulah ajaran
sesat Isa Bugis.
Tahun 1980-an mereka bersarang di salah
satu perguruan tinggi di Rawamangun, Jakarta. Sampai kini masih ada
bekas-bekasnya, dan penulis pernah berbantah dengan kelompok ini pada
tahun 2002. Tampaknya, mereka masih dalam pendiriannya, walau tak
mengaku berpaham Isa Bugis.
Baha’i
Kelompok ini adalah kelompok yang menggabung-gabungkan Islam dengan Yahudi, Nasrani dan lainnya. Itulah kelompok Baha’i. Menghilangkan
setiap ikatan agama Islam, menganggap syariat Islam telah kadaluarsa.
Persamaan antara manusia meskipun berlainan jenis, warna kulit dan
agama. Inilah inti ajaran Baha’i. Menolak ketentuan-ketentuan Islam.
Menolak Poligami kecuali dengan alasan dan tidak boleh dari dua istri. Mereka melarang talaq dan menghapus
‘iddah (masa tunggu). Janda boleh langsung kawin lagi, tanpa ‘iddah.
Ka’bah bukanlah kiblat yang mereka akui. Kiblat mereka adalah dimana Tuhan menyatu dalam diri Bahaullah (pemimpin mereka).
Orang yang menyamakan semua Agama, hingga Islam disamakan dengan Yahudi, Nasrani, dan agama-agama kemusyrikan, mereka juga sesat dan menyesatkan. Itulah kelompok yang berpaham pluralisme agama, yang sejak Maret 2001 menamakan diri sebagai JIL (Jaringan Islam Liberal) yang dikoordinir oleh Ulil Abshar Abdalla. Ulil tidak mengakui adanya hukum Tuhan, hingga syariat mu’amalah (pergaulan antar manusia). Perintah syari’at jilbab, qishash, hudud, potong tangan bagi pencuri dan sebagainya itu tidak perlu diikuti. Bahkan larangan nikah antara Muslim dengan non Muslim dianggap tidak berlaku lagi, karena ayat larangannya dianggap tidak jelas. Vodca (minuman keras beralkohol lebih dari 16%) pun menurut Ulil bisa jadi di Rusia halal, karena udaranya dingin sekali.
Pemahaman “kembali kepada al-Qur’an dan
as-Sunnah/al-Hadits” seperti yang dipahami umat Islam sekarang ini
menurut Ulil, salah, karena menjadikan penyembahan terhadap teks. Maka
harus dipahami bahwa al-Qur’an yang sekarang baru separuhnya, sedang
separuhnya lagi adalah pengalaman manusia.
Lembaga Kerasulan
Kelompok ini mengibaratkan Rasul bagai menteri, sedang kerasulan adalah
sebuah departemen. Lalu Rasul boleh wafat sebagaimana menteri boleh
mati, namun kerasulan atau departemen tetap ada. Diangkatlah rasul baru
sebagaimana diangkat pula menteri baru. Karena Nabi Muhammad saw adalah
rasul terakhir. Yang berpaham Rasul tetap diangkat sampai hari kiyamat
itulah kelompok Lembaga Kerasulan.
Masih banyak sebenarnya lembaga dan
gerakan aliran sesat yang berkembang di Indonesia. Ada yang bergerak
secara kelompok, tapi ada pula yang bersifat pemikiran individu, seperti
Harun Nasution dan Ahmad Wahib. Kedua tokoh ini nyaris sama. Harun
Nasution mengatakan bahwa semua agama pada dasarnya adalah sama.
Sedangkan Ahmad Wahib yang pernah menerbitkan buku Pergolakan Pemikiran
Islam pernah membuat statemen yang mengagetkan dalam bukunya,
“Seandainya Muhammad tidak ada, wahyu dari Allah (al-Qur’an) dengan
tegas aku berkata bahwa Karl Marx dan Frederick Engels lebih hebat dari
utusan Tuhan itu. Otak kedua orang itu yang luar biasa dan pengabdiannya
yang luar biasa akan meyakinkan setiap orang bahwa kedua orang besar
itu adalah penghuni surga tingkat pertama berkumpul dengan para Nabi dan
Syuhada.”
Begitu banyak tantangan untuk umat
Islam. Ada tekanan yang datang dari luar, ada pula pengkhianatan dan
kesesatan yang muncul dari dalam. Dengan berpikir jernih dan bersandar
pada hukum-hukum Allah, semoga umat ini selalu mendapat lindungan-Nya.
Sumber Referensi
http://lindasarlinda.blogspot.com/2012/04/kondisi-hukum-di-indonesia.html
http://buletinbejana.wordpress.com/2009/05/09/orang-indonesia-yang-pemikirannya-masih-seperti-indon/
http://www.hasmi.org/inilah-daftar-aliran-sesat-islam-di-indonesia-yang-dirilis-mui-2013/
Segera daftarkan diri anda dan bermainlah di Agen Poker, Domino, Ceme dan Blackjack Nomor Satu di Indonesia
SALAMPOKER(COM)
Jadilah jutawan hanya dengan modal 10.000 rupiah sekarang juga !